Hukum Cyber Crime Harus Segera Diperbaiki -->
Jum'at, 25 April 2025

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Hukum Cyber Crime Harus Segera Diperbaiki

Tuesday, October 28, 2014

Wartaonline - Pakar Hukum TI dari Unpad Danrivanto Budhijanto mengatakan, tingginya kasus cyber crime yang terjadi, mengharuskan adanya perbaikan hukum untuk menangani hal tersebut.

Untuk menangani kasus tersebut, diperlukan kejelasan pengaturan di dalam Undang-undang tentang ITE dan peraturan pemerintah tentang PSTE. Misalnya melalui peraturan lain yang membahasnya secara lebih spesifik.
"Lalu lintas informasi melalui jaringan telekomunikasi di Indonesia harus dimonitor," ujar Danrivanto dalam seminar "Indonesia Cyber Crime Summit (ICCS) 2014" di Aula Barat ITB, Jalan Ganeca Kota Bandung, Kamis (9/10/2014).

Memonitor hal tersebut harus menggunakan mekanisme yang melibatkan seluruh industri. Pemerintah pun, kata dia, berkewajiban untuk menjaga ketahanan, keamanan, dan kedaulatan negara.

Sementara itu Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol A Kamil Razak mengatakan, kekurangan SDM merupakan masalah utama. Juga anggaran dan sarana prasarana teknologi informasi pendukung dalam mengungkapkan kasus cyber crime.

"Tentang peran penyedia internet dan operator telekomunikasi tercatat bahwa registrasi belum berjalan dengan baik. Banyaknya jaringan wifi di mana-mana meningkatkan risiko serta reseller ISP yang tidak teregistrasi dengan baik," tandasnya. 

Loading